Jumat, 07 April 2017
BAB I
MANAJEMEN AKTIVA
DAN PASIVA BANK
1.1
Manajemen Sumber Dana
Sumber dana yang terlihat
pada sisi pasiva neraca atau yang disebut juga dengan manajemen pasiva (liability
management) adalah suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber
dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau denga menerbitkan
intrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi
alokasi yang produktif.
Secara umum manajemen
pasiva mencakup aktivitas di dalam rangka mengumpulkan dana dari masyarakat dan
sumber lainnya dengan menetapkan komposisi dana tersebut sesuai dengan yang diinginkan
atau dibutuhkan oleh bank. Dalam arti sempit, manajemen pasiva diartikan dengan
kebutuhan likuiditas, yaitu aktifitas dalam mencari dana pada waktu diperlukan.
Keberhasilan bank dalam
menghimpun dana atau mobilisasi dana sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor
antara lain:
1 - Kepercayaan
masyarakat pada bank, yang terlihat dari kinerja, kapabilitas, integritas serta kredibilitas manajemen bank
- Ekspektasi, yaitu
perkiraan pendapatan yang akan diterima nasabah dibandingdengan alternative
investasi lainnya dengan tingkat risiko yang sama.
3 - Keamanan, yaitu
jaminan oleh bank atas dana nasabah
4 - Ketepatan waktu
pengembalian simpanan nasabah harus selalu tepat waktu.
5 - Pelayanan yang
cepat, akurat, dan fleksible
- Pengelolaan dana
bank yang hati-hati.
Berikut ini sumber dana dilihat dari sisi sumbernya:
1.
Dana Sendiri (Dana Pihak Kesatu)
Dana sendiri atau lazim disebut dengan dana pihak
kesatu yang berasal dari pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank
akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri, selain untuk
memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum (CAR = Capital Adequancy Ratio)
juga untuk memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing.
2.
Dana Pinjaman / berasal dari lembaga lain (Dana Pihak
Kedua)
Dana yang diperoleh dari pihak luar bank baik dalam
rupiah maupun valuta asing lazim disebut dengan dana pihak kedua, yaitu dana
yang berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada bank. Dana pinjaman ini
dapat diterima dari:
a)
Pinjaman Bank
Indonesia, merupakan pinjaman yang diperoleh karena bank mengalami kesulitan
likuiditas dan atau pinjaman karena bank ditunjuk sebagai penyalur/penerus pinjaman
bantuan luar negeri.
b)
Pinjaman dari bank
lain di dalam negeri, pinjaman ini dikenal sebagai pinjaman antarbank (interbank
call money). Pinjaman ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan menutup
kewajiban kliring atau daoat juga untuk memenuhi saldo Giro Wajib Minimum (GWM)
di Bank Indonesia. Jangka waktu pinjaman relatif sangat singkat (overnight
call money) dengan menggunakan instrument sertifikat deposito, promes, dan Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU).
c)
Repurchase
Agreement, atau disebut dengan
“Rips” atau “Ripos” adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu yang
dipernjanjikan dengan harga yang ditetapkan dimuka.
d)
Fasilitas
Diskonto, adalah penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara
pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas
diskonto ini merupakan upaya terakhir bagi bank dan merupakan bantuan bank
sentral sebagai lender of the last resort.
e)
Pinjaman
Subordinasi
f)
Pinjaman dari bank
(antarbank) dan atau Lembaga Keuangan di Luar Negeri, yaitu pinjaman yang lazimnya
berbentuk pinjaman jangka menengah dan panjang, offshore loan dan
pinjaman ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dengan Bank Indonesia karena
berkaitan dengan kebijakan moneter.
g)
Pinjaman dari
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), pinjaman
ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat diperjual belikan seperti
sertifikat bank dan atau deposit on call dengan jangka waktu pendek dan
dapat di perpanjang lagi.
h)
Obligasi (bonds) dan saham, bank-bank dapat memperoleh dana melalui
pasar modal dengan cara emisi, baik dalam bentuk obligasi maupun saham.
3.
Dana Masyarakat (Dana pihak ketiga)
Dana
pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat
sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan
lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian
besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki.
Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpunan dana dari masyarakat.
a)
Giro (demand deposit)
Giro
adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada
bank yang dalam transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang
lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dana
giro ini termasuk dana yang sensitive atau peka terhadap perubahan, atau
disebut juga dana yang labil yang sewaktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah.
Sifat
giro pada dasarnya adalah merupakan perintah nasabah kepada bank untuk
memindahbukukan sejumlah tertentu uang atas bebar rekening penarik pada tangal
yang ditentukan kepada pihak yang tercantum namanya dalam warkat bilyet giro
tersebut.
b) Tabungan
(saving deposit)
Tabungan
adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari masing-masing
bank penerbit.
c)
Simpanan Berjangka
(1) Deposito
Berjangka (time deposit)
Deposito
berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang
diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank
yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yang
jangka waktunya relatif lebih singkat dan dapat ditarik sewaktu‐waktu dengan
pemberitahuan sebelumnya.
(2)
Sertifikat Deposito
Sertifikat
deposito atau negotiable Certificate of Deposits yang sering disingkat
dengan CD adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan,
yang juga merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan lembaga
keuangan bukan bank yang dapat diperjual-belikan dalam pasar uang.
(3)
Deposit On Call
Deposit
on call adalah simpanan atas nama (atau pihak ketiga bukan bank) dalam jumlah
yang besar. Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya.
Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan misalnya
dalam jangka waktu sehari, tiga hari, seminggu, atau jangka waktu lainnya yang
disepakati oleh nasabah dan bank yang bersangkutan.
1.2 Manajemen Penggunaan Dana
1)
Alokasi
dana pada cadangan primer
Prioritas
pertama ini digunakan untuk memenuhi kewajiban pemeliharaan/penyediaan
likuiditas wajib minimum untuk keperluan operasi bank sehari‐hari termasuk
untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit oleh nasabah.
Disamping itu primary reserve ini digunakan untuk menyelesaikan kliring
antar bank dan kewajiban lainnya yang harus segera dibayar. Primary reserve ini
terdiri dari:
·
Uang kas yang ada dalam bank
·
Saldo rekening pada bank sentral,d an
bank-bank lainnya
·
Warkat-warkat yang ada dalam proses
penagihan
2)
Alokasi
dana pada cadangan sekunder
Cadangan Sekunder (Secondary
Reserve) untuk memenuhi :
·
Likuiditas musiman dan kebutuhan kas
jangka pendek
·
Kebutuhan yang sulit diprediksi sebelumnya
·
Kredit jangka panjang
Bentuk : SBI, SBPU,
Sertifikat Deposito, Commercial Paper (CP)
3)
Alokasi
dana pada cadangan kerja
4)
Penyaluran
Kredit
Merupakan
sumber pendapatan utama bank. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan
seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan
membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998
menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan
pemberian bunga. Jika
seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
ü Syarat pemberian kredit :
Ketika bank memberikan
pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali.
Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh),
dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait
dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability
to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal
tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral
(jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau
sering disebut sebagai 5C (panca C).
5)
Investasi
Dengan
membeli saham / obligasi. Dana yang diperlukan untuk
Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang
sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal.
Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang
misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
BAB
II
JASA-JASA
BANK (Fee Base Income)
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang
dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan
menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin
baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa
nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik
perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut
dengan fee based. Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya
adminstrasi (c/: adm kredit )
2. biaya
kirim (c/: biaya transfer)
3. biaya
tagih (c/: biaya kliring)
4. biaya
provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. biaya
sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. biaya
iuran (c/: biaya kartu kredit)
7. biaya
lain-lain.
2.1
KIRIMAN UANG (transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank
baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam
jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan
mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
2.2
INKASO (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses
kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
2.3
SAFE DEPOSIT BOX
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada
nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda
berharganya.
2.4
TRAVELLER CHEQUE
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau
cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata
ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu. Keuntungan :
ü memberikan
kemudahan berbelanja
ü mengurangi
resiko kehilangan uang
ü memberikan
rasa percaya diri
ü dapat
dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
2.5 LETTER
OF CREDIT (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat
(nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor LC
merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan
dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
Mekanisme L/C
Daftar Pustaka :
http://kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3314/Materi+4+JasaBank.pdf
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiszdK8x5PTAhVBRI8KHZMsAKMQFggZMAA&url=http%3A%2F%2Flista.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F22315%2FVII%2BSumber%2BDan%2BPenggunaan%2BDana%2BBank.pdf&usg=AFQjCNEiAGgFgNYgAmmapH9mhUuhqQ1Y-Q&sig2=jmaEneaaCHcXMnFTl6NjFQ&bvm=bv.152174688,d.c2I
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiHlJDHxZPTAhUIpY8KHcj9B60QFggiMAE&url=http%3A%2F%2Fmyunanto.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F42592%2FSesi%2B5-6%2BManajemen%2BAktiva%2B%2526%2BPasiva.ppt&usg=AFQjCNFX4nM_wvAQ6zIipCgd3F4jvpmvzg&sig2=YTkNlXXK2nB27ugCeJsPQg&bvm=bv.152174688,d.c2I