I.
PENDAHULUAN
1.1 Pengertian & Klasifikasi Bank
Bank
adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi
untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari
definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu
lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana
simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit
maupun bentuk-bentuk lainnya.
Ø Klasifikasi Bank
a) Klasifikasi
bank berdasarkan fungsi atau status operasi
-
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
-
Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter
dan keuangan;
-
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan
perbankan;
-
Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
-
Memelihara stabilitas moneter;
-
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
-
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan
yang sehat.
b)
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan
ü
Bank Milik Negara
Adalah bank yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang
baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan
bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
ü
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah
(BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing
Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa
Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis
bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan
lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
ü
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi
pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta
nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya
banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional
adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi
Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
ü
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan
(kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank
swasta asing hanya boleh beroperasi
di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta
asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota,
yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar),
Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya
bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
ü
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang
didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia
dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki
sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang
berkedudukan di luar negeri.
c)
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa
ü
Bank Devisa
Bank devisa
(foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat
melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan
penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian,
bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala
internasional.
ü
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat
melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa
dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan
antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan,
dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman
dalam valuta asing.
1.2 Sifat Industri Perbankan
a)
Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank disebut sebagai jantung jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung atau motor
penggerak roda atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu
perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat
leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan
mengalami keterpurukan hal perbankan mengalami keterpurukan hal ini adalah
indikator perekonomian negara ini adalah indikator perekonomian negara ybs
sedang sakit.
b)
Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu
kepada kepercayaan masyarakat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary
financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank.
masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya
pada bank, Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, dan akhirnya bank akan
menghadapi “ rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun
sekali terjadi krisis perbankan sebagai tahun sekali terjadi krisis perbankan
sebagai akibat krisis kepercayaan (Lash, 1987 : 8).
Karena dua sifat
khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak
perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah (most
heavily regulated industries). Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat
hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan akibat
ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan
masyarakat yang harus dijaga.
Ada lima tujuan
, mengapa industri perbankan perlu diatur :
1.
Menjaga keamanan bank;
2.
Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi yang sehat
3.
Pemberian kredit untuk tujuan khusus;
4.
Perlindungan terhadap nasabah;
5. Terciptanya suasana kondusif bagi pengambilan keputusan
mengenai kebijakan moneter.
1.3 Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum
a.
FUNGSI DARI BANK :
1.
Bank Umum
ü
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
ü
Memberikan kredit;
ü
Menerbitkan surat pengakuan utang;
ü
Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah
maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
ü
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
ü
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
surat berharga; dan
ü
Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah
lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
2.
Bank Sentral
ü
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
a)
Menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran
laju inflasi;
b)
melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan
cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
-
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun
valuta asing
-
penetapan tingkat diskonto
-
penetapan cadangan wajib minimun
-
pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat
dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah. Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank
Indonesia.
ü
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayara
Dalam rangka
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
a)
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
b)
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk
menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan
dengan Peraturan Bank Indonesia.
ü
Mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka
melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap
bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
3.
Bank Perkreditan Rakyat
ü
Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan
dan simpanan deposito.
ü
Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
ü
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana
berdasarkan prinsip syariah.
b.
PERANAN DARI BANK :
1.
Penciptaan uang
Uang yang
diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral
dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari
bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank
umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa
yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran,
pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran
yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling
banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan
terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun
dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak
yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4.
Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga
sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional
dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia
pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat
ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler,
mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa
bank.
1.4 Peranan Bank Indonesia Dalam Perbankan
Tujuan BI adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut
BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan
sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI
berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple
objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan
memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI
akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
1.5 Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi
perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan,
khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan
perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara
penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola
perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini
dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil.
Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia.
Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk
menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober
1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa
membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan
pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan
permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan
kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal
peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah
berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri
otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun
1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu
persis rapor banknya.
Deregulasi perbankan
sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak
terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank
swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak
didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal
bank.
Deregulasi
perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di
antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga
deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran
kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan
untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa
mendatang.
Lima tahun
kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu.
Pakto 88 boleh dibilang adalah
aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan.
Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka
bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan
membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan
bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan
monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa
bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat
itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di
Indonesia.
Banyaknya jumlah
bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan
tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk
mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit
macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri)
yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu
tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8
persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya
peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi
aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu,
tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang
diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta,
dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu,
lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden
Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor
14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan
perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan
soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing.
Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan
pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi
berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di
bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi
sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan
koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket
29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan
kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa
bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy
ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan
ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah
ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang
terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang
ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank
Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu
persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat
banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
II.
PENGENALAN LAPORAN KEUANGAN
PERBANKAN
Pengertian laporan keuangan berikut ini adalah ikhtisar
mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan pada saat tertentu yang berisi
informasi tentang presentasi perusahaan di masa lampau dan dapat memberikan
petunjuk untuk penetapan kebijakan di masa yang akan datang. Laporan keuangan
adalah bagian dari prosespelaporan keuangan.
Tujuan Laporan Keuangan berikut ini menurut Standar
Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan
laporan keuangan adalah Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan,
kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi
sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.
Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi
kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan
tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam
mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan
dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.
Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah
dilakukan manajemen (bahasa Inggris: stewardship), atau pertanggungjawaban
manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin
melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat
demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi. Keputusan ini mencakup,
misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasimereka dalam perusahaan
atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen.
Dalam dunia perbankan tentu saja ada beberapa jenis
laporan keuangan. Jenis-jenis laporan keuangan adalah sebagai berikut :
2.1 Neraca Bank
Neraca
(Balance Sheet) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta),
kewajiban (hutang), dan modal dari suatu perusahaan pada saat / tanggal
tertentu. Isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut :
a.
Asset : kekayaan atau sumber ekonomi yang
dimiliki perusahaan dan diharapkan akan memberikan manfaat dimasa yang akan
datang.
ü Asset
lancar : uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan
lain yang bisa dicairkan menjadi uang tunai, dijual maupun dipakai habis dalam
operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi
normal perusahaan). Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada
tanggal neraca), Bank (saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat
berharga jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang berwujud yang tersedia
untuk dijual, di produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar dimuka.
ü Investasi jangka panjang (long term
investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidak untuk dicairkan dalam
waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang
kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam
bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus
(dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi
usaha.
ü Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset
berwujud yang digunakan untuk operasi normal perusahaan, mempunyai umur
ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak
dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi
baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
ü Aset Tak Berwujud (Intangible Asset)
: Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam
memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau
logo dan goodwill.
ü Aset lain-lain (Other Asset) : Untuk
menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi
jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang
tidak dipakai dalam operasi.
b.
Kewajiban
dapat digolongkan menjadi :
ü Kewajiban Lancar (current liabilities)
: Kewajiban lancar meliputi kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka
pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus operasi normal
perusahaan. Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih dibayar, pendapatan yang
diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.
ü Kewajiban Jangka Panjang (long –
term debts) : Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya
melebihi satu periode akuntansi atau lebih dari satu tahun. Misalnya: utang
hipotik, utang obligasi.
ü Kewajiban lain-lain : Adalah
kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancer dan kewajiban jangka
panjang.
ü Ekuitas : Menunjukkan hak milik para
pemilik aset perusahaan yang diukur atau ditentukan besarnya dengan menghitung
selisih antara aset dan kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk perusahaan
:
- Perusahaan
perorangan
- Perusahaan
persekutuan
- Perusahaan
perseroan
Contoh dari sebuah neraca bank
:
2.2 Laporan
Laba/Rugi Bank
Laporan rugi / laba (income statement) merupakan laporan
yang menggambarkan jumlah penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu
perusahaan pada periode tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar
pendekatan itu adalah:
a. Dasar Tunai
(Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada saat uang tunai
diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai. Cocok untuk
perusahaan dengan skala kecil, karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui
laba atau rugi laba pada periode tertentu.
b. Dasar Waktu
( Akrual Basis ) : Sistem yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya
transaksi, walaupun sudah atau belum menerima uang tunai dan mengakui beban
pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum mengeluarkan uang
tunai. Tepat untuk perusahaan yang melakukan transaksi secara kredit, karena
laporan laba-rugi akan mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode
tertentu.
Dalam laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening (akun) yang
perlu dipahami yaitu:
a. Pendapatan :
Adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang
biasa (reguler)contoh : penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden,
royalti dan sewa.
b. Beban :
Adalah pengorbanan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa
(reguler), seperti beban pokok penjualan, beban gaji, beban sewa, beban
penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban pajak, beban kerugian piutang.
c. Laba / Rugi
: Laba terjadi bila pendapatan lebih besar dari beban-beban yang terjadi,
sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih kecil dari beban yang terjadi.
Contoh dari sebuah laporan laba rugi bank :
2.3 Laporan
Kualitas Aktiva Produktif
Aktiva
diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang
yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak
yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya
terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hukum atau keadilan
bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai
manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas
tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu
(Marianus Sinaga, 1997).
Dalam
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan
penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam
aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik
langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan.
Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian
dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat
diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi
pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi
alternatif. Sesuai dengan namanya aktiva produktif (earning assets) adalah
aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank
Contoh dari
laporan kualitas aktiva produktif :
2.4 Laporan
Komitmen dan Kontigensi
Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa
janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank, baik
dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila persyaratan
yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini dapat bersifat tagihan ataupun
kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah komitmen yang diterima oleh bank
dari pihak lain, sedangkan komitmen kewajiban adalah komitmen yang diberikan
oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain.
Tagihan
komitmen antara lain :
- Fasilitas
pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik.
- Posisi pembelian valuta asing, dll.
Kewajiban komitmen antara lain :
- Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
- Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
- Irrevocable L/C yang masih berjalan
- Posisi pembelian valuta asing, dll.
Kontigensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi
ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu
perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya
satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa
kontigensi diharuskan dalam laporan keuangan.
Menurut Azas Konservatif dalam Kontigensi, pengungkapan data
transaksi kontigensi dalam laporan keuangan dikaitkan dengan penerapan konsep
atau azas konservatif atau berhati-hati dalam prinsip akuntansi. Yang dimaksud
disini adalah bahwa penyisihan suatu rugi kontigensi dapat dilakukan pada
perhitungan rugi-laba bila kedua kondisi berikut dipenuhi :
a) Terdapat
petunjuk yang kuat bahwa telah terjadi penurunan nilai suatu aktiva atau telah
timbul kewajiban pada tanggal neraca.
b) Jumlah
kerugian dapat ditaksir secara wajar.
Jenis Transaksi Kontigensi dicontohkan sebagai berikut.
Dalam transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis transaksi kontigensi
seperti : garansi bank, letter of credit yang dapat dibatalkan (revocable) yang
masih berjalan, transaksi opsi valuta asing, pendapatan bunga dalam
penyelesaian. Semua jenis transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi
sehari-hari wajib untuk dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening
administratif, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban
Contoh dari laporan komitmen dan kontigensi :
Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati
Semua orang. Nama saya Lady Lianmey Dari Indonesia tapi saya tinggal di Dubai, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk berbagi kesaksian tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada Legit yang menguntungkan dan pemberi pinjaman kredit nyata yang telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi anugerah, saya pernah menjadi orang miskin. Wanita tapi dia telah mengubahku menjadi orang kaya sekarang, karena sekarang aku bisa membanggakan kehidupan yang sehat dan kaya tanpa stres atau kesulitan finansial.
BalasHapusSetelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet, saya ditipu oleh perusahaan pinjaman lain untuk membayar total Rp98.700.500, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman online legit yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan Untuk menghubungi seorang wanita yang baru saja menerima pinjaman secara online, kami mendiskusikan masalah ini dan kesimpulan kami, dia menceritakan kepada saya tentang seorang wanita bernama Ibu Christabel yang adalah CEO Chriatabel Loan Company.
Saya mengajukan pinjaman untuk jumlah pinjaman ($ 520,000.00USD) dengan tingkat bunga rendah 2%, sehingga pinjaman tersebut disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan atas pengalihan kredit, karena tidak memerlukan jaminan untuk pinjaman Transfer, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian dari mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam pinjaman disimpan ke rekening bank saya.
Jadi saya ingin saran siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk cepat menghubungi dia via: christabelloancompany@gmail.com dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini dan saya berdoa semoga Tuhan memberkati dia dan keluarganya untuk hal baik yang telah dilakukan di saya. kehidupan. Anda juga bisa menghubungi saya di lianmeylady@gmail.com untuk informasi lebih lanjut