Minggu, 20 Oktober 2019

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A. HUKUM
JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan;
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. 

Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sanksi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

b) Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum formal antara lain ialah :
  1. Undang-undang (Statute), ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
  2. Kebiasaan (Costum), ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
  3. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi), ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
  4. Traktat (Treaty), ialah perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
  5. Pendapat Sarjana Hukum, ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c) Pembagian Hukum
1. Menurut "Sumbernya" :
  • Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum Kebiasaan. yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
  • Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
  • Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Menurut "Bentuknya" :
  • Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
  • Hukum tertulis yang dikodifikasikan, ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  • Hukum tertulis tak dikodifikasikan
  • Hukum tak tertulis.
3. Menurut "Tempat Berlakunya" :
  • Hukum Nasional, ialah hukum dalam suatu negara.
  • Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
  • Hukum Asing, ialah hukum dalam negara lain.
  • Hukum Gereja, ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4. Menurut "Waktu Berlakunya" :
  • Ius Constitutum (Hukum Positif), ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius Constituendum, ialah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang.
  • Hukum Asasi (Hukum Alam), ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa didunia.
5. Menurut "Cara Mempertahankannya" :
  • Hukum Material, ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubunganyang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
  • Hukum Formal, ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.
6. Menurut "Sifatnya" :
  • Hukum yang memaksa, ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7. Menurut "Wujudnya" :
  • Hukum Obyektif, ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum Subyektif, ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
8. Menurut "Isinya" :
  • Hukum Privat (Hukum Sipil), ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum Publik (Hukum Negara), ialah hukum yang mengatur hubungan  antara negar dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.


B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
a) Sifat-sifat Negara
  1. Sifat Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
  2. Sifat Monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b) Bentuk Negara
  1. Negara Kesatuan (Unitarisme), adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
  2. Negara Serikat (Negara Federasi), adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
c) Unsur-unsur Negara
  1. Harus ada wilayahnya
  2. Harus ada rakyatnya
  3. Harus ada pemerintahnya
  4. Harus ada tujuannya
  5. Mempunyai kedaulatan
Tujuan Negara Repubil Indonesia
Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 :
  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.

Pemerintahan dalam arti luas :
  • Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
  • Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujaun negara.

Pemerintahan dalam arti sempit :
  • Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
  • Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :

Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.



2. WARGANEGARA DAN NEGARA

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
a). Kriterium kelahiran :
  1. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula "Ius Sanguinis".
  2. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau "Ius Soli".
b) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Warga negara Republik Indonesia ialah :
  1. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
  2. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia dibawah umur 18 tahun.
  3. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayaj itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
  4. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
  5. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
  6. Orang yang lahir didalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
  7. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
  8. Orang yang lahir didalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
  9. Orang yang lahir didalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
  10. Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

Pasal-pasal yang tercantum didalam UUD 1945 tentang warga negara :
  1. Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  3. Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
  4. Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan (hak memilih dan dipilih).
  5. Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
  6. Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan pendapat)
  7. Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  8. Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.


By. Muhammad Iqbal (1B119006)





0 komentar:

Clock

Gunadarma University

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.